Tuesday, August 16, 2016

Hukum Jalanan 2

Pak H, usia belum genap 22 tahun, sedang merintis usaha, yang salah satu investornya adalah U, seorang polwan.

8 Agustus 2016, di rumah keluarga Pak R, ayah Pak H.

Kebiasaan Pak H, berusaha menyelesaikan masalahnya sendiri selagi mampu, baru menceritakan pada keluarga setelah selesai atau jika masalah di luar kemampuannya. Berembuglah Pak R, Pak H, Bu N (ibunya H) dan A(istri H)

Bu N: Kenapa nggak nelpon U?

Pak H : Nggak kepikir, lagian U, polisi masih baru.

Bu N : Ada dokumentasinya?

Pak H : Lengkap, semua aku foto, termasuk saat Pak X ngasih uang.

Pak R : Nanti Abi konsul ke Pak Sm, dia kan anggota DPRD di tempat Pak K, dan ke Pak Sd, teman Abi yang pengacara.

A: Nanti aku nelpon U, nanya gimana aturan main di kepolisian.

Bu N : Kita selesaian kekeluargaan dulu, kalau nggak bisa, kita pertimbangkan untuk ke ranah hukum atau pakai potensi menulis Umi, bisa minta bantuan Pak SS, pimpinan media online atau melibatkan AS, pimpinan portal, teman kita juga.

Pak H : Berat banget harus menanggung 5 juta, belum lagi biaya perbaikan pick up sewaan 2,5 juta. Itu juga masih harus ganti lampu sen. Untuk bayar karyawan juga belum kelihatan dari mana.

Pak R : Bersabar, kita urai satu-satu, insyaallah ada jalan keluarnya. Kita bisa belajar banyak dari peristiwa ini.

Pak H : Allah Maha Kaya...Allah Maha Kaya...Allah Maha Kaya.

#bersambung

No comments:

Post a Comment