Tuesday, August 16, 2016

Hukum Jalanan 1

7 Agustus 2016, sekitar jam sembilan pagi, terjadi sebuah kecelakaan beruntun di depan kantor samsat kota BJ.

Tiga buah mobil bertabrakan karena sebab tertentu.

Terdepan, sebuah mobil yang dikendarai Pak X berhenti mendadak, ditabrak mobil pick up yang dikemudikan Pak H yang sudah berusaha menekan rem dan mobil di belakangnya, milik Pak K, menabrak pick up.

Ketiganya menepi untuk menyelesaikan masalahnya, polisi yang sedang bertugas di lokasi, tidak ikut campur setelah Pak K, yang seorang anggota dewan daerah mengatakan bahwa dia teman salah seorang kapolres.

Akhir dari penyelesaiannya:
1. Pak K minta ganti rugi kepada Pak X dan Pak H atas kerusakan mobilnya yang menabrak mobil yang dikendarai Pak H.
2. Pak X mengeluarkan uang 1,5 juta dari sekian juta yang diminta dengan catatan, masalah selesai di tempat.
3. Pak H tidak membawa uang untuk memenuhi tuntutan Pak K dan tidak berhasil keluar dari masalah dengan argumentasi. Akhirnya, dibuat perjanjian di atas materai menggunakan kertas dengan kop DPRD, bersedia ganti rugi sebesar 5 juta, stnk mobil pick up ditahan Pak K sebagai jaminan.

#bersambung

No comments:

Post a Comment