Tuesday, August 16, 2016

Hukum Jalanan 3

Pak R segera menghubungi Pak Sm, yang ternyata satu fraksi dengan Pak K. Setelah semua diceritakan, akhirnya beliau memberi jawaban yang sungguh melegakan hati Bu N.

Pak Sm : Yo wes, anti saya ambilkan STNK-nya.

Dari Pak Sm, diketahui, ternyata istri Pak K belum lama meninggal terserang kanker, dan beliau sedang dalam pencalonan ketua partai di daerahnya.

Misi Psk Sm gagal! STNK tidak bisa diambil, beliau menyarankan Pak R untuk janjian ketemuan dengn Pak K.

Sebelum ketemu dengan Pak K, Pak R mengajak H menemui Pak Sd untuk konsultasi dari tinjauan hukum. Dari beliau ada sara langkah-langkah yang bisa diambil jika cara kekeluargaan gagal.

Sementara, hasil konsultasi A dengan U,

A: Pak K mempunyai dua kesalahan, pertama menahan STNK, itu kewenangn polisi, kedua melanggar jarak berkendara dengan kendaraan di depannya.

Bu N : Kalau begitu, H juga punya kesalahan yang sama, melanggar jarak berkendara.

Pak R : Kalau masuk urusan polisi, lebih ribet lagi. Kendaraan akan ditahan untuk barang bukti selama proses, mengeluarkannya juga tidak mudah. Pastinya Mas T nggak mau mobil sewaannya ditahan, artinya pemasukan berhenti.

Pak H : Ini aja tiap hari nelpon, nanyain uang untuk ngeluarin mobil dari bengkel, aku baru punya 1 juta sisa proyek kemarin. Akhirnya, ditalangin dulu, tapi secepatnya aku harus lunasin. Sekarang nelpon terus nanya, kapan STNK dikembaliin.

Pak R : Ya wajarlah, siapa yang mau rugi? Gara-gara ini, usahanya terhambat.

Pak H : Gimana besok ketemu Pak K?

Bu R : Pakai uang buku Umi, ada sejuta, semoga beliau bisa diajak saudaraan. Dari pada uang segitu untuk ngurus buat STNK baru.

#bersambung


No comments:

Post a Comment