Tuesday, November 11, 2014

Mahar

Sebelumnya kita batasi dulu, mahar yang akan kita bahas adalah mahar dalam pernikahan yang mengikuti aturan Islam, yang biasa disebut dengan istilah mas kawin.

Mengapa harus dibatasi? Karena ternyata istilah mahar kadang digunakan untuk maksud yang lain.

Ini yang dikatakan wikipedia tentang mahar.
Mahar atau mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan. Istilah yang sama pula digunakan sebaliknya bila pemberi mahar adalah pihak keluarga atau mempelai perempuan. Secara antropologi, mahar seringkali dijelaskan sebagai bentuk lain dari transaksi jual beli sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita pihak keluarga perempuan karena kehilangan beberapa faktor pendukung dalam keluarga seperti kehilangan tenaga kerja, dan berkurangnya tingkat fertilitas dalam kelompok.
Di Indonesia, istilah mahar tidak hanya digunakan secara terbatas pada pernikahan. Penganut paham mistisismekadang-kadang menggunakan istilah yang sama dalam proses pemindahan hak kepemilikan atas benda-benda yang dipercaya memiliki kekuatan tertentu seperti kerisbatu akik, dan benda-benda lainnya. Mahar juga kadang-kadang diartikan sebagai pengganti kata biaya atas kompensasi terhadap proses pengajaran ilmu ataupun kesaktian dari seorang guru kepada orang lain.
 Apa kata Al Qur'an tentang mahar?

Ini salah satunya, terjemah surat An Nisa ayat 4:
"Dan berikanlah mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."
Sederhana banget kan?

Pemberian yang penuh kerelaan!

Tapi kadang manusia membuatnya rumit.

Ada yang mengatakan besarnya mahar merupakan lambang penghormatan pihak pengantin pria kepada pengantin wanita.

Ada yang ingin melambangkannya sebagai kesungguhan cinta, cie cieee, sehingga dibuat seunik mungkin. Dari jumlah, wujud, bahkan cara menyerahkannya.

Mungkin tak jauh beda dengan walimah, sebagai salah satu perangkat pernikahan yang hukumnya sunnah, tapi menjadi bahasan terberat dalm proses pernikahan seseorang.

Sebenarnya, yang jadi proyek penting itu acara pernikahannya atau membentuk keluarganya sih?

Mungkin masing-masing kita berbeda dalam memahaminya, tapi setidaknya sudah selesai difikirkan dan ditimbang-timbang ketika memutuskan akan menikah. Sehingga, saat melangkah menuju gerbang perkawinan, sudah dengan langkah yang mantap, karena sudah tahu mau ke mana dan akan melakukan apa.

***

"Mau mahar apa," tanya pihak keluarga calon suami.

"Apa saja, kecuali uang," jawabku tegas.

Mungkin ada yang mencibir, gaya banget nggak mau dikasih uang?

Mau tahu mengapa itu jawabanku?

Mau ngetes! Seperti apa sih calon suamiku? Maklumlah, pernikahan tanpa pacaran atau pendekatan dalam bentuk yang lain. Pernikahan yang didasari kepercayaan sepenuhnya pada Allah, karena niatnya untuk ibadah.

Surprise! Seperti yang kuinginkan! Bukan maharnya, tapi visi misi yang ada dalam mahar.

Apa sih?

Buku Tarbiyatul Aulad fil Islam, Pedoman Pendidikan Anak Dalam Islam.

Sebuah buku fenomenal tulisan Ustadz Abdullah Nashih Ulwan, yang saat itu aku ingin memilikinya tapi nggak punya uang tuk membelinya. Mahal sih.
Aku sudah membacanya, tamat, dua jilid tebal-tebal, tapi bukunya pinjam teman he he he.

Mengetahui mahar yang diberikan, langkahku semakin mantap memasuki gerbang pernikahan. Aku merasa kami satu visi dalam membentuk keluarga. Melahirkan generasi Islam dambaan umat.

Alhamdulillah. 23 tahun kami jalani, tidak meleset!


2 comments:

  1. waah 23 tahun pernikahan sungguh luar biasa seperti ayah dan ibu saya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Alhamdulillah, semoga masih diberi kesempatan mendampingi anak-anak menggapai suksesnya

      Delete